RAPAT SARANA KOMUNIKASI YANG EFEKTIF DALAM PERSIAPAN PENGAWASAN PEMILU 2029

  • Catatan Pengawasan di Masa Non Tahapan

 

Dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu Tahun 2029 serta berdasarkan Pasal 94 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menjelaskan Bawaslu bertugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu diantaranya dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, lebih lanjut berdasarkan Lampiran Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 yang pada pokoknya merumuskan visi Bawaslu “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas” dan salah satu misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil”.

Bawaslu memandang perlu mengkonsolidasikan demokrasi dengan masyarakat sipil maupun pemangku kepentingan melalui identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual guna memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dinamika, tantangan, serta potensi kerawanan yang berkembang dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilihan umum, sehingga dapat dijadikan dasar bagi Bawaslu dalam perumusan kebijakan pengawasan, strategi pencegahan dan penindakan, serta penguatan tata kelola pemilu yang bertujuan memperkokoh demokrasi substansial. Berkenaan dengan itu Bawaslu RI mengeluarkan surat intruksi Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan.

Adapun beberpa yang memuat dalam intruksi tersebut adalah: (1). Melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi diantaranya berkenaan dengan permasalahan politik uang, disinformasi/hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, larangan penggunaan fasilitas negara/pemerintah/ tempat ibadah/tempat pendidikan dalam pemilu, isu SARA serta potensi permasalahan yang melemahkan demokrasi diantaranya gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum pemilu, gejala otoritarianisme, dan Isu-isu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. (2). Pelaksanaan diskusi dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota secara individu maupun bersama-sama dengan mengundang dan/atau mendatangi masyarakat sipil baik perseorangan, kelompok maupun dengan pemangku kepentingan lainnya……..” (3). Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota membuka ruang bagi masyarakat sipil yang hendak melaksanakan diskusi mengenai isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual dengan memanfaatkan ruangan yang tersedia di kantor masing-masing. Dengan demikian Bawaslu Kota Tanjungpinang yang bertugas melakukan pengawasan di wilayahnya tingkat kota, tentunya perlu melaksanakannya demi terwujudnya pemilu yang berintergitas.

 

Rapat Sebagai Sarana Komunikasi Efektif Dan Peran Pemimpin Rapat

Komunikasi adalah suatu proses pemindahan informasi dan pengertian (maksud) dari satu orang kepada orang lain (Suprapto, 2006) kemudian Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan,instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun nonformal untuk membicarakan, merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasar-kan hasil kesepakatan bersama”(Rahadi, 2020). Rapat juga merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok resmi yang bersifat tatap muka, yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baikswasta maupun pemerintah”(Faisol, 2020). Rapat menurut Purie yang dikutip dalam (Bestari, 2019) merupakan pertemuan antara dua orang atau lebih untuk membahas dan memecahkan suatu masalah dengan cara bertatap muka untuk menyatukan pemikiran guna me- laksanakan urusan tertentu. Pada rapat dilakukan pengambilan keputusan dan pemberian saran ataupun ide untuk penyelesaian masalah. Dari beberpa penjelasan diatas, rapat dapat disimpulkan bahwa rapat adalah pertemuan atau perkumpulan di suatu Perusahaan, isntasi untuk membicarakan kepentingan bersama dari se-buah organisasi, instansi atau perusahaan. Kemudian Suatu rapat disebut efektif dan efisien apabila dapat mencapai tujuan yang telah dinyatakan dalam agenda rapat, dengan waktu yang singkat.

 

Menurut Weihrich and Koontz (Weihrich and Koontz, 1993) Dalam hal manajemen rapat, peran pemimpin rapat adalah menciptakan kondisi dimana para peserta rapat dapat memberikan kontribusi secara optimal sehingga rapat tersebut dapat mencapai tujuannya secara efisien yaitu menggunakan waktu yang singkat.

Dikutip dalam (Pramono, 2021), bahwa ada tiga tipe-tipe pemimpin rapat yaitu: (1). Tipe Otoriter. Pemimpin rapat dengan tipe otoriter yaitu seorang pemimpin yang mempunyai rasa bahwa dirinya orang yang paling berkuasa, paling mengetahui dalam segala hal, dan setiap keputusan hanya ditentukan dari dirinya. (2). Tipe Demokratis, Pemimpin rapat dengan tipe demokratis yaitu seorang pemimpin yang bersifat adil, terbuka, memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengemukakan pendapat, pandangan, pertanyaan atau saran-saran, berperan aktif, ikut menentukan tujuan kelompok, pemimpin berusaha untuk membimbing dan mengarahkan peserta rapat, memberi petunjuk memberikan bantuan kepada para peserta kelompok. (3). Tipe Laissez Faire, Pemimpin rapat dengan tipe laissez faire atau tipe liberal yaitu pemimpin rapat yang memberikan kebebasan kepada para peserta rapat untuk mengambil berbagai macam langkah atau cara dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian Rapat dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif.

 

Rapat : Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Diskusi.

Tepat pukul 08.00 pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, Bawaslu Kota Tanjungpinang mengawali aktifitasnya dengan Apel Pagi di halaman kantor, para pegawai terlihat telah hadir dan berbaris, para pimpinan Bawaslu mengambil posisi dan pimpinan apel mulai memberikan arahan. Selesainya dilanjutkan rapat rutin bersama seluruh jajaran pegawai di ruangan Rapat kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang dan Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Dr. Muhammad Yusuf, HM, Med. Pimpinan membuka rapat, dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada Kepala sekretariat Bawaslu Kota Tanjungpinang, Sulaiman, untuk memberikan masukan dan hal-hal yang perlu dibahas. Ada beberapa hal yang di sampaikannya, salah satunya adalah tindak lanjut terhadap surat intruksi nomor 2 tahun 2026 diatas, yang akan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan diskusi yaitu: Perlunya kejelasanya penunjukan staf untuk ditugaskan membuat laporan kegiatan diskusi, kemudian pembahasan berlanjut, pimpinan rapat menunjuk sdr. Lingga Kelana, S.Pi membuat satu laporan diskusi dan Sdri. Deriska Syafitri ditugaskan untuk pengelompokan laporan berbentuk file yakni mengabunggkan semua file laporan diskusi menjadi satu file dan, perlu juga dipisahkan disetiap file laporan  per satu kali kegiatan  diskusi. Dan beberapa staf yang sudah ditugas sebelumnya untuk membuat laporan diskusi. Tujuanya untuk mempermudah penyusunan laporan akhir kegiatan nantinya. Dengan Kegiatan diskusi ini diharapkan salah satu instrumen yang dapat mewujudkan Misi Bawaslu ”Memperkuat kemitraan Pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan Pemilu yang partisipatif, jujur dan adil”.*

 

 

 

HENDRI SAFUTRA, S.Pd.I, MM

Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang

91 views


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *