Pagi itu, langit Dompak masih menyisakan embun ketika satu per satu peserta memenuhi Gedung A Ismeth Abdullah Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Rabu (24/6). Akademisi, tokoh masyarakat, birokrat, mahasiswa hingga para pejuang daerah kepulauan duduk dalam satu ruangan.
Mereka datang bukan sekadar menghadiri sebuah diskusi publik. Mereka membawa kegelisahan yang sama: mengapa setelah puluhan tahun Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, daerah-daerah kepulauan (termasuk Kepri) justru masih berjuang memperoleh perlakuan pembangunan yang adil?
Pertanyaan itulah yang menjadi denyut utama Diskusi Publik bertajuk “Akselerasi Penetapan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai Instrumen Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan”, yang digelar Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Sebelum forum dimulai, penandatanganan Nota Kesepahaman antara MW KAHMI Kepulauan Riau dan UMRAH menjadi simbol bahwa perjuangan menghadirkan keadilan pembangunan tidak dapat berjalan sendiri. Dunia akademik dan organisasi masyarakat sipil memilih bergandengan tangan, menyatukan gagasan dengan harapan lahirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat kepulauan.
Laut yang Menyatukan, Bukan Memisahkan
Bagi masyarakat daratan, jarak diukur dalam kilometer. Namun bagi masyarakat kepulauan, jarak dihitung dari ombak, cuaca, biaya transportasi, hingga ketersediaan kapal yang berlayar.
Anak-anak yang hendak bersekolah harus menyeberangi laut. Nelayan bergantung pada musim dan gelombang. Pasien yang membutuhkan layanan kesehatan sering kali harus menempuh perjalanan berjam-jam bahkan berhari-hari menuju rumah sakit. Harga kebutuhan pokok di pulau kecil pun acap kali lebih mahal dibanding wilayah daratan.
Ironisnya, seluruh beban geografis itu belum sepenuhnya tercermin dalam sistem perencanaan pembangunan nasional maupun kebijakan fiskal negara.
Padahal Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Laut bukanlah pemisah antardaerah, melainkan ruang hidup yang menjadi identitas bangsa.
Namun dalam praktik pembangunan, wilayah kepulauan masih sering diperlakukan dengan pendekatan yang sama seperti wilayah daratan.
Sebuah Perjuangan yang Tak Pernah Benar-Benar Usai
Dalam forum tersebut, Anggota DPD RI, Drs. H. Ismeth Abdullah, mengingatkan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Daerah Kepulauan bukanlah cerita baru. Ianya merupakan perjalanan panjang yang telah diperjuangkan lintas generasi.
Selama bertahun-tahun, berbagai aspirasi telah disampaikan agar negara memiliki regulasi khusus yang mengakui karakteristik daerah kepulauan. Sebab wilayah yang didominasi lautan memiliki tantangan yang sangat berbeda dibanding daerah kontinental.
“RUU Daerah Kepulauan dipandang sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut. Bukan untuk meminta perlakuan istimewa, melainkan menghadirkan keadilan berdasarkan kondisi geografis yang memang berbeda,” ujar Ketum MW Kahmi Kepri, Dr.Suryadi, MH.
Ketika Pasal Belum Menjawab Kenyataan
Ketua Umum Majelis Rakyat Kepulauan Riau, H. Huzrin Hood, menyoroti perlunya optimalisasi ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 27 hingga Pasal 30.
Menurutnya, ruang pengaturan yang tersedia selama ini belum mampu menjawab kompleksitas pembangunan wilayah kepulauan.
Laut yang luas, pulau-pulau kecil yang tersebar, serta tingginya biaya pelayanan publik membutuhkan keberanian negara menghadirkan kebijakan afirmatif. “Tanpa instrumen hukum yang lebih kuat, kesenjangan pembangunan akan terus berlangsung,” ujar Huzrin.
Negara Harus Hadir Sampai ke Pulau Terluar
Dari sisi pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, SKM, yang diwakili Dr Arif Fadhila, memaparkan kesiapan pemerintah daerah menyongsong lahirnya RUU Daerah Kepulauan.
Harapannya sederhana namun mendasar.
Ketika regulasi itu lahir, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk merancang pembangunan yang sesuai dengan karakter wilayah kepulauan.
Sementara itu, akademisi UMRAH, Dr. Bismar Arianto, menawarkan perspektif mengenai desentralisasi asimetris.
Menurutnya, keadilan tidak selalu berarti perlakuan yang sama. Daerah yang memiliki tantangan geografis berbeda justru memerlukan kebijakan yang berbeda pula.
“Dalam konteks kepulauan, pendekatan yang seragam justru berpotensi melahirkan ketidakadilan,” kata Bismar.
Dari Diskusi Menjadi Gerakan Bersama
Diskusi tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan. Forum menghasilkan sebuah petisi dan rekomendasi kebijakan yang menjadi suara bersama seluruh peserta.
Ada lima tuntutan utama yang disampaikan.
Pertama, menjadikan RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas nasional hingga segera disahkan.
Kedua, memberikan pengakuan hukum terhadap karakteristik khusus daerah kepulauan.
Ketiga, menghadirkan kebijakan afirmatif guna mengurangi ketimpangan pembangunan.
Keempat, memastikan keterlibatan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta masyarakat kepulauan dalam pembahasan substansi undang-undang.
Kelima, memastikan RUU tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat pulau-pulau kecil, kawasan pesisir, dan wilayah perbatasan.
Tak hanya itu, forum juga merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Mulai dari reformulasi kebijakan fiskal yang memasukkan luas laut dan jumlah pulau sebagai variabel transfer ke daerah, pembentukan Dana Khusus Daerah Kepulauan, pembangunan transportasi laut yang terintegrasi.
Selanjutnya, penguatan pelabuhan strategis, pemerataan jaringan telekomunikasi, perlindungan nelayan, pengembangan ekonomi maritim, hingga penguatan wilayah perbatasan sebagai beranda terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukan Sekadar Regulasi
RUU Daerah Kepulauan sesungguhnya bukan hanya berbicara mengenai pasal-pasal hukum. Ia berbicara tentang seorang ibu yang harus menunggu kapal demi membawa anaknya berobat. Tentang nelayan yang berharap hasil tangkapannya memiliki nilai tambah.
Tentang mahasiswa dari pulau terluar yang mendambakan akses pendidikan setara. Tentang masyarakat perbatasan yang ingin merasakan kehadiran negara, bukan hanya melihat garis batas di peta.
Pada akhirnya, keadilan pembangunan bukan diukur dari tingginya gedung di ibu kota, melainkan dari sejauh mana negara mampu menghadirkan layanan publik hingga ke pulau-pulau yang paling jauh.
Diskusi di Kampus UMRAH mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Namun suara yang lahir dari ruang itu membawa harapan yang jauh lebih panjang. Harapan bahwa Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, suatu hari benar-benar membangun dengan cara pandang kepulauan.
Karena laut seharusnya bukan alasan untuk tertinggal. Laut adalah jalan yang menghubungkan Indonesia. Dan dari laut pula, keadilan pembangunan seharusnya berlayar menuju seluruh pelosok negeri.(Red)











